Program BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami penunggakan pembayaran akan otomatis terblokir oleh sistem.
Hal tersebut bisa menyebabkan status kepesertaan BPJS pengguna akan dihentikan oleh pemerintah untuk sementara.
Maka dari itu, pengguna perlu tahu penyebab dan cara reset akun BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasinya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri berfungsi untuk memberikan proteksi kesehatan bagi para tenaga kerja yang ada di Indonesia, yang mana diberikan oleh pemerintah dengan jangka waktu yang panjang.
Lalu bagaimana jika akun BPJS ketenagakerjaan terblokir? Berikut penjelasan lengkapnya perlu disimak.
Ketahui Penyebab Akun BPJS Ketenagakerjaan Terblokir
Dalam terblokirnya akun BPJS, tentunya terdapat beberapa penyebab yang membuat status kepesertaan sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan dihentikan sementara oleh pemerintah.
Bahkan seringkali tidak dapat digunakan untuk keperluan pengobatan. Beberapa penyebabnya yaitu:
- Karena adanya tunggakan iuran pembayaran BPJS.
- Data Ganda yang terdapat di sistem.
- Kesalahan dari sistem BPJS.
- DTKS yang masih belum diperbarui.
- Status kepesertaan dinonaktifkan oleh pemerintah karena dianggap sudah tidak mampu.
- Pengunduran diri atau pemutusan hubungan pekerjaan di suatu perusahaan.
Bagi para pengguna yang ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan bisa melengkapi beberapa persyaratan yaitu KTP, KK, Buku Tabungan Bank, Surat Keterangan Pengunduran Diri, Formulir Pindah Keanggotaan Kartu Indonesia Sehat, dan Formulir Kuasa Pendebitan
Selain itu, terdapat penyebab mengapa akun BPJS ketenagakerjaan tereset yaitu bisa diakibatkan karena pengguna melupakan email atau kata sandi nya. Dengan begitu, pengguna perlu melakukan reset akun.
Cara Reset Akun BPJS Ketenagakerjaan
Jika pengguna melupakan password BPJS Kesehatan, maka pengguna harus mereset akun BPJS agar bisa digunakan kembali.
Untuk itu, berikut beberapa cara yang yang bisa dilakukan.
1. Menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Langkah pertama yang bisa pengguna lakukan untuk cara reset akun BPJS ketenagakerjaan. Caranya yaitu dengan menghubungi Call center BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 1500910 atau 175. Layanan call center BPJS ini bisa melayani pengguna kapan saja, karena layanan ini tersedia selama 24 jam.
Beberapa berkas dokumen dan data diri pengguna diperlukan untuk pelayanan lewat call center ini. Dalam penanganannya, call center BPJS ketenagakerjaan membutuhkan waktu selama kurang lebih 7 sampai 10 hari setelah pengguna mengajukan permohonan untuk mereset akun BPJS Ketenagakerjaan.
2. Mengunjungi Kantor BPJS Terdekat
Selanjutnya, cara yang mudah dilakukan yaitu dengan mengunjungi langsung kantor BPJS terdekat. Dengan mendatangi langsung kantor BPJS terdekat, pengguna bisa dengan mudah dan cepat menyelesaikan permasalahan ini. Pasalnya, di sini pengguna dapat berhadapan dan berkonsultasi langsung dengan para pegawai BPJS ketenagakerjaan.
Sebelum mendatangi langsung kantor BPJS, perlu diketahui beberapa berkas yang perlu dibawa yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BPJS kesehatan, dan data diri lainnya. Setelah itu, pengguna bisa menjelaskan keluhan yang dialami dari layanan BPJS.
3. Memanfaatkan Media Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Terakhir, cara reset akun BPJS ketenagakerjaan yaitu bisa dengan melalui media sosial baik Facebook, Instagram, maupun Twitter. Namun, para pengguna BPJS kesehatan kebanyakan menggunakan Facebook sebagai alternatif dalam penyelesaian masalah yang satu ini.
Tidak seperti langkah yang kedua, langkah ini mungkin akan sedikit memakan banyak waktu dalam prosesnya. Setelah fanspage BPJS terbuka melalui Facebook, pengguna bisa langsung mengirimkan pesan melalui contact personal agar dibantu untuk mereset akun BPJS ketenagakerjaan.
Untuk mempermudah dalam prosesnya, biasanya pengguna diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti nomor kartu peserta, nama lengkap, NIK, dan nama ibu kandung. Cukup mudah, bukan?
Demikianlah pembahasan mengenai penyebab akun BPJS terblokir serta cara reset akun BPJS ketenagakerjaan yang mudah dilakukan. Tentunya hal tersebut perlu diurus untuk menjamin proteksi diri atas beberapa risiko kesehatan yang mungkin terjadi kepada para tenaga kerja.